Bulan: April 2025 (Page 11 of 11)

Perampok Toko Melawan Dengan Sajam Saat ingin Ditangkap Polisi Kediri

Kediri, Jawa Timur – Aksi nekat seorang perampok toko di wilayah Kediri berakhir dengan petaka setelah pelaku melawan petugas kepolisian dengan senjata tajam (sajam) saat hendak ditangkap. Insiden menegangkan ini terjadi pada Rabu, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kelontong di Jalan Raya Kediri-Pare, sebuah lokasi yang sering menjadi sasaran tindak kriminal.

Menurut keterangan dari Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, pelaku yang diketahui berinisial AS (35) tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. AS melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, kemudian menodongkan sajam kepada pemilik toko dan menguras habis isi laci kasir dalam waktu singkat.

“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami sejak lama. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran,” ujar AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Kediri.

Saat hendak ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kediri, AS melakukan perlawanan sengit dengan mengayunkan sajam ke arah petugas, mengancam keselamatan mereka. Tindakan tegas terukur pun terpaksa dilakukan oleh petugas untuk melumpuhkan pelaku dan mencegah jatuhnya korban. Akibatnya, AS mengalami luka tembak di bagian kaki, namun tetap dalam kondisi stabil setelah mendapatkan perawatan medis.

“Kami sudah memberikan peringatan berulang kali, namun pelaku tetap melawan dengan agresif. Tindakan tegas terukur terpaksa kami lakukan untuk melindungi keselamatan petugas dan masyarakat dari ancaman yang nyata,” jelas AKBP Bimo Ariyanto, menekankan pentingnya tindakan cepat dalam situasi berbahaya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi perampok toko di beberapa lokasi di wilayah Kediri dan sekitarnya, menimbulkan keresahan di kalangan pemilik usaha kecil dan menengah. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain sajam yang digunakan pelaku dalam aksinya, uang hasil curian yang disimpan di berbagai tempat, dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk melarikan diri.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini secara mendalam untuk mengungkap jaringan perampok toko lainnya yang mungkin terlibat dalam serangkaian aksi kriminal ini. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas AKBP Bimo Ariyanto, menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan.

Insiden ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Polisi juga mengimbau kepada pemilik toko untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha mereka, seperti memasang CCTV dengan kualitas tinggi, alarm yang terhubung langsung dengan pihak berwajib, dan memperkuat pencahayaan di area sekitar toko, guna mencegah aksi perampok toko dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Informasi Tambahan:

  • Tanggal Kejadian: Rabu, 10 Januari 2025
  • Lokasi: Jalan Raya Kediri-Pare, Kediri
  • Pelaku: AS (35)
  • Petugas yang Terlibat: Tim Resmob Polres Kediri
  • Barang Bukti: Sajam, uang hasil curian, sepeda motor
  • Tindakan Lanjutan: Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan kriminal

Tragedi Kediri: Pria Tega Siram Air Keras ke Istri dan Anak, Motif Dendam Terungkap

Sebuah tindakan keji mengguncang warga Kediri, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AR (35) tega menyiram air keras ke istri dan anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, pada Senin (1/7/2024) malam. Akibatnya, istri dan anak korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menurut keterangan dari Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, kejadian bermula saat AR pulang ke rumah dalam keadaan marah. Ia kemudian terlibat cekcok dengan istrinya, IN (32), karena masalah rumah tangga. Dalam keadaan emosi, AR mengambil botol berisi air keras dan menyiramkannya ke istri dan anaknya, DA (5).

“Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan marah dan terjadi cekcok dengan istrinya. Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke istri dan anaknya,” ungkap AKBP Bimo Ariyanto.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera datang ke lokasi kejadian dan membantu membawa korban ke rumah sakit. Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR memiliki dendam terhadap istrinya karena masalah rumah tangga. Ia merasa kesal karena istrinya sering membantah perkataannya.

“Motif pelaku adalah dendam terhadap istrinya. Pelaku merasa kesal karena istrinya sering membantah perkataannya,” jelas AKBP Bimo Ariyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagi setiap kepala rumah tangga dan keluarga semoga ini bisa jadi pelajaran. Jika ada permasalahan internal keluarga, ada baiknya di selesaikan dan jangan berujung pada tindakan yang akan di sesali di kemudian hari.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kediri. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Mereka juga mengimbau kepada para korban KDRT untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tragis! Gadis Disabilitas di Bandung Diperkosa 9 Pria hingga Hamil, Pelaku Bejat Diburu!

Sebuah kasus kejahatan seksual yang sangat memprihatinkan terjadi di Bandung, Jawa Barat. Seorang gadis disabilitas menjadi korban pemerkosaan oleh 9 pria hingga hamil. Kejadian ini menimbulkan kemarahan dan keprihatinan masyarakat luas, serta menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

Kronologi Kejadian

  • Korban, seorang gadis disabilitas berusia 23 tahun, diduga telah menjadi korban pemerkosaan berulang kali oleh 9 pria.
  • Kejadian ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022.
  • Korban yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, diduga mengalami kesulitan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
  • Keluarga korban baru mengetahui kejadian ini setelah korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
  • Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.

Fakta-fakta Penting

  • Korban adalah seorang gadis disabilitas dengan keterbatasan komunikasi.
  • Korban diduga diperkosa oleh 9 pria.
  • Korban saat ini dalam kondisi hamil.
  • Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap para pelaku.
  • Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi peduli disabilitas.

Respons dan Tindakan Pihak Berwenang

  • Pihak kepolisian Polda Jawa Barat telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan mendalam.
  • Pihak kepolisian berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat.
  • Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.

Dampak dan Keresahan

  • Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
  • Masyarakat luas mengecam keras tindakan para pelaku dan menuntut hukuman seberat-beratnya.
  • Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari tindak kekerasan seksual.
  • Kejadian ini, juga memperlihatkan, pentingnya peran orang tua, dan lingkungan sekitar, dalam menjaga korban.

Pelajaran yang Dapat Dipetik

  • Pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
  • Perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap penyandang disabilitas.
  • Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan seksual.

Imbauan Kepada Masyarakat

  • Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait kasus ini.
  • Masyarakat diimbau untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
  • Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap perlindungan penyandang disabilitas.
  • Masyarakat diharapkan untuk berani melaporkan, jika melihat, atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang lengkap dan bermanfaat.

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Pasutri di Kediri, Motif Salah Jaket Terungkap

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kota Kediri. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi pengeroyokan tersebut viral di media sosial, dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Tindakan cepat aparat kepolisian ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024, malam hari, di Jalan GOR Jayabaya, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Korban adalah pasangan suami istri berinisial AK (21) dan PT (22). Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berinisial ADP (19), AFA (19) dan RBH (19).

Kronologi kejadian bermula saat korban dan istrinya hendak pulang dari Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) dan melewati area GOR Jayabaya. Karena kondisi jalan macet, korban berpapasan dengan sekelompok orang yang baru saja keluar dari area konser musik. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung mengeroyok korban dan istrinya.

“Korban dicekik leher dari belakang, lalu diseret ke pinggir jalan. Korban juga dipukul dan ditendang beberapa kali. Istri korban juga didorong hingga terjatuh,” ungkap Iptu M Fatur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

  • Motif Pengeroyokan:
    • Motif dari aksi pengeroyokan ini adalah kesalahpahaman. Para pelaku mengira jaket yang dikenakan korban adalah atribut dari salah satu perguruan silat lain.
    • Para pelaku berusaha merampas jaket korban dengan disertai kekerasan.
  • Tindakan Kepolisian:
    • Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petunjuk CCTV, dan keterangan saksi.
    • Pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan motif lain.
    • Penegakan hukum sesuai dengan pasal yang berlaku.
  • Dampak dan Imbauan:
    • Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
    • Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
    • pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menjaga kedamaian dan kenyamanan lingkungan masing-masing.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku tindak kekerasan dan pengeroyokan. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Newer posts »

© 2026 Harian Kediri

Theme by Anders NorenUp ↑