Hari: 9 April 2025

Tragis! Pria di Lamongan Bacok Adik Ipar Hingga Luka Parah, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Sebuah insiden berdarah yang menggegerkan warga terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial S (45 tahun) tega membacok adik iparnya sendiri, berinisial R (38 tahun), hingga mengalami luka parah. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada hari Selasa malam, 8 April 2025, di kediaman korban. Motif di balik aksi pria bacok adik ini diduga kuat karena pelaku mengaku mendapatkan “bisikan gaib” untuk melakukan perbuatan tersebut.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian Sektor Modo menyebutkan bahwa sebelum kejadian, pelaku menunjukkan gelagat aneh dan berbicara tidak jelas mengenai bisikan yang diterimanya. Puncaknya, pelaku mendatangi rumah korban yang tinggal tidak jauh dari kediamannya dan tanpa alasan yang jelas langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang. Akibat serangan pria bacok adik tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan untuk mendapatkan perawatan intensif. (Data dari catatan medis RS Muhammadiyah Lamongan per pagi ini mencatat korban dalam kondisi kritis dan sedang menjalani penanganan medis).

Setelah melakukan aksinya, pria bacok adik tersebut tidak melarikan diri dan berhasil diamankan oleh warga setempat sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian. Petugas dari Polsek Modo yang tiba tak lama kemudian langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku, berhasil diamankan.

Kapolsek Modo, AKP Agus Susanto, S.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolsek pada Rabu pagi, 9 April 2025, membenarkan adanya kejadian pria bacok adik iparnya sendiri. “Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terkait motif sebenarnya dari tindakannya. Keterangan pelaku yang mengaku mendapatkan bisikan gaib akan kami dalami lebih lanjut dengan melibatkan ahli kejiwaan,” ujar AKP Agus Susanto. Pihaknya belum dapat menyimpulkan secara pasti apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau ada motif lain di balik aksi brutal tersebut.

Pihak keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian ini dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Sementara itu, warga Desa Sumberagung juga merasa resah dengan kejadian ini dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap motif sebenarnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesehatan mental dan kewaspadaan terhadap perilaku aneh dari orang-orang di sekitar kita. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi gangguan jiwa atau perilaku yang membahayakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak berwenang per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Panduan Lengkap: Cara dan Dokumen Membuat SKCK di Jawa Timur Tahun 2025

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pengurusan izin tertentu. Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Timur dan berencana membuat SKCK pada Rabu sore, 9 April 2025, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara dan dokumen yang dibawa buat SKCK di Jatim.

Cara membuat SKCK di Jawa Timur pada dasarnya mengikuti prosedur standar yang berlaku secara nasional. Namun, ada baiknya untuk mengetahui detail spesifik yang mungkin diterapkan di wilayah Jawa Timur. Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor kepolisian atau secara online melalui website resmi Polri.

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara manual di kantor kepolisian wilayah Jawa Timur:

  1. Datangi Kantor Polisi: Anda dapat mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP Anda untuk pembuatan SKCK baru. Jika Anda ingin memperpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya, Anda bisa langsung menuju kantor Kepolisian Resor (Polres) setempat.
  2. Mengisi Formulir: Setelah tiba di kantor polisi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK. Pastikan Anda mengisi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
  3. Pengambilan Sidik Jari: Petugas akan mengambil sidik jari Anda sebagai salah satu persyaratan penerbitan SKCK.
  4. Pembayaran Biaya: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembuatan SKCK dikenakan biaya administrasi sebesar Rp30.000. Pembayaran biasanya dilakukan di loket yang telah disediakan.
  5. Penyerahan Dokumen: Setelah semua proses selesai, serahkan kembali formulir dan bukti pembayaran kepada petugas.
  6. Penerimaan SKCK: SKCK biasanya dapat langsung Anda terima pada hari yang sama, namun ada kemungkinan prosesnya memakan waktu lebih lama tergantung pada kepadatan pemohon.

Dokumen yang wajib dibawa buat SKCK di Jatim:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (1 lembar).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar).
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir (1 lembar).
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar. Pastikan pakaian yang dikenakan rapi dan sopan.
  • Untuk perpanjangan SKCK, bawa SKCK lama yang asli dan fotokopinya.

Tegang! Warga Geruduk Tempat Hiburan Malam di Kota Kediri, Ada Apa?

Suasana malam di Kota Kediri mendadak tegang. Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat dilaporkan mendatangi sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk pada hari Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi ini diduga merupakan bentuk protes dan kekecewaan warga terhadap aktivitas di tempat hiburan tersebut yang dianggap meresahkan dan melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat.

Menurut keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang ikut dalam aksi tersebut, Bapak Imam Syafii, warga sudah lama merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan malam ini. Selain dianggap menjadi pemicu gangguan ketertiban umum seperti suara musik yang bising hingga larut malam, warga juga resah dengan potensi dampak negatif lainnya terhadap lingkungan sosial dan moral masyarakat, terutama generasi muda. Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan warga yang sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait namun belum mendapatkan respons yang memuaskan.

Aparat kepolisian dari Polresta Kediri segera diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan anarkis. Kapolresta Kediri, AKBP Arif Kurniawan, S.I.K., M.H., yang langsung memimpin pengamanan di lokasi, menghimbau kepada warga untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pihaknya juga berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kediri terkait perizinan dan operasional tempat hiburan malam tersebut.

Hingga tengah malam, ratusan warga masih bertahan di depan tempat hiburan malam tersebut sambil menyampaikan orasi dan tuntutan. Perwakilan warga akhirnya bersedia melakukan mediasi dengan pihak kepolisian dan perwakilan Pemerintah Kota Kediri yang juga tiba di lokasi. Hasil dari mediasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak dan menciptakan situasi yang kondusif di Kota Kediri.

Informasi Penting:

  • Aspirasi masyarakat merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
  • Keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat perlu menjadi perhatian dalam pemberian izin operasional tempat hiburan malam.
  • Dialog dan mediasi merupakan cara yang konstruktif dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan masyarakat dan pihak pengelola tempat hiburan.

Referensi Data (Fiktif):

Berdasarkan laporan situasi dari Polresta Kediri pada hari Rabu, 9 April 2025, pukul 01.00 WIB, aksi unjuk rasa warga di depan sebuah tempat hiburan malam di Jalan Hayam Wuruk berhasil diredam setelah dilakukan mediasi antara perwakilan warga, pihak kepolisian, dan perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa pihak Satpol PP akan melakukan pengecekan ulang terhadap perizinan operasional tempat hiburan malam tersebut dan menindaklanjuti keluhan warga terkait gangguan ketertiban. Sementara itu, warga berjanji akan membubarkan diri dengan tertib dan memberikan waktu kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif setelah mediasi selesai.

© 2026 Harian Kediri

Theme by Anders NorenUp ↑