Seorang siswi SMA di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial IV (16), mengambil langkah berani dengan melaporkan ayah kandungnya ke polisi. Tindakan ini dipicu oleh kekesalan dan kekecewaan mendalam akibat penelantaran yang dialaminya selama 10 tahun. Artikel ini akan mengulas kronologi kejadian, alasan pelaporan, dan perkembangan kasus ini.
Kronologi dan Alasan Pelaporan
- Penelantaran Selama 10 Tahun:
- IV mengaku tidak pernah menerima nafkah dari ayah kandungnya sejak tahun 2015, setelah kedua orang tuanya berpisah.
- Ayahnya pergi ke Yogyakarta dan jarang memberikan kabar.
- IV dan ibunya harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Puncak Kekecewaan:
- Puncak kekecewaan IV terjadi pada Desember 2024, ketika ponselnya rusak dan ia membutuhkan biaya perbaikan.
- Saat meminta bantuan kepada ayahnya, IV tidak mendapatkan respons yang baik, bahkan nomor WhatsApp-nya diblokir.
- IV mengaku pernah meminta uang untuk kebutuhan yang lainya, namun ayahnya selalu mengumpat dan tidak memberikan uang.
- Laporan ke Polisi:
- Merasa tidak ada pilihan lain, IV didampingi ibunya dan kuasa hukum melaporkan ayahnya ke Polda Jawa Timur atas dugaan penelantaran anak.
- IV mengaku bahwa dirinya tidak meminta nafkah yang banyak, namun hanya meminta hal yang wajar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Fakta-fakta Penting
- Kondisi Keluarga:
- IV tinggal bersama ibunya di Desa Beciro Ngingor, Sukodono, Sidoarjo.
- Ayahnya tinggal di Yogyakarta.
- Perjuangan Hidup:
- IV membantu ibunya berjualan gorengan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan uang saku.
- IV harus berjuang keras di saat teman-teman sebayanya menikmati masa remaja tanpa beban ekonomi.
- Dukungan Hukum:
- IV didampingi oleh kuasa hukum dalam melaporkan kasus ini ke polisi.
Reaksi dan Dampak
- Perhatian Publik:
- Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu diskusi tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak.
- Proses Hukum:
- Polda Jawa Timur sedang menangani laporan IV dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lain untuk tidak menelantarkan anaknya.
Kasus ini menjadi contoh keberanian seorang anak dalam memperjuangkan haknya. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi IV.