Hari: 12 April 2025

Waspada Perkenalan Online: Pria Cabuli Gadis di Kediri Setelah Berkenalan di Media Sosial

Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 19 April 2025 – Aparat kepolisian dari Polres Kediri Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (23 tahun) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur (16 tahun). Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial. Peristiwa pria cabuli gadis ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan remaja terkait bahaya pertemanan daring yang tidak diawasi.

Menurut keterangan Kompol Didik Setyawan, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, pelaku dan korban berkenalan melalui salah satu platform media sosial sekitar satu bulan yang lalu. Setelah intens berkomunikasi secara daring, pelaku kemudian mengajak korban bertemu secara langsung. Pada pertemuan yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kota Kediri pada Kamis, 17 April 2025 sore, diduga terjadi tindak pidana pria cabuli gadis tersebut.

Korban yang merasa trauma atas kejadian tersebut kemudian menceritakan pengalamannya kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian pria cabuli gadis ini ke Polres Kediri Kota pada Jumat, 18 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Jumat malam.

“Kami sangat prihatin dengan kasus pria cabuli gadis ini. Modus perkenalan melalui media sosial dan kemudian melakukan tindak pidana merupakan modus yang sering terjadi. Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas online anak-anak mereka dan memberikan pemahaman tentang bahaya berinteraksi dengan orang asing di dunia maya,” ujar Kompol Didik saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kediri Kota pada Sabtu pagi.

Saat ini, pelaku AS telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban dan memberikan pendampingan psikologis. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan 1 Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di media sosial, terutama bagi anak-anak dan remaja. Pengawasan dan edukasi dari orang tua serta pihak sekolah sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Santri Senior Siksa Junior Hingga Tewas di Kediri

Kabar duka dan tindakan kekerasan kembali mencoreng dunia pendidikan agama. Seorang santri junior tewas diduga kuat akibat disiksa oleh santri senior di Pondok Pesantren Al-Hanifiyyah yang berlokasi di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Peristiwa tragis yang menewaskan santri junior bernama Bintang Balqis Maulana (14 tahun) asal Banyuwangi ini terjadi dan baru terungkap setelah jenazahnya tiba di rumah duka pada Sabtu malam, 24 Februari 2024. Pihak kepolisian Resor Kediri Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan empat santri senior sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.

Santri Junior Tewas dengan Luka Lebam, Sundutan Rokok, dan Jeratan Leher

Keluarga korban, terutama kakak kandungnya bernama Mia Nur Khasanah, mengungkapkan bahwa santri junior tewas dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh yang sangat mengenaskan. Awalnya, pihak pesantren mengabarkan bahwa Bintang meninggal dunia akibat terjatuh di kamar mandi. Namun, kecurigaan keluarga muncul saat melihat kondisi jenazah yang penuh luka lebam, bahkan terdapat bekas sundutan rokok di kaki dan luka seperti bekas jeratan di leher korban. Hidung korban juga diduga patah.

Empat Santri Senior Jadi Tersangka, Motif Diduga Kesalahpahaman

Menerima laporan dari keluarga korban yang merasa ada kejanggalan, petugas kepolisian dari Polres Kediri Kota быстро melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, polisi menetapkan empat santri senior sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan santri junior tewas. Keempat tersangka tersebut adalah MN (18), MA (19), AK (17), dan AF (16) yang merupakan kakak sepupu korban. Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa motif sementara diduga karena adanya kesalahpahaman antara korban dan para tersangka. Namun, polisi akan terus mendalami motif sebenarnya dari para pelaku dan saksi-saksi lainnya.

Dugaan Kekerasan Fisik Berulang Berujung Maut di Lingkungan Pesantren

Kasus santri junior tewas akibat dugaan penyiksaan berulang selama tiga hari oleh santri senior ini sangat disayangkan dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama dan akhlak mulia justru tercoreng oleh tindakan kekerasan yang brutal. Hasil rekonstruksi yang dilakukan polisi bahkan memperagakan 55 adegan kekerasan yang dialami korban. Pihak kepolisian akan memastikan всякого pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kecaman Terhadap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Agama

Kasus kekerasan yang menyebabkan santri junior tewas ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan organisasi masyarakat. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Selain itu, evaluasi dan pengawasan terhadap sistem pendidikan di pondok pesantren juga diharapkan dapat ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan serupa di masa depan.

Merinding! Cerita Mistis Teror Pocong Gundul Hantui Pulau Jawa

Pulau Jawa, dengan kekayaan budaya dan sejarahnya, juga menyimpan berbagai cerita mistis yang turun temurun. Salah satu yang cukup populer dan membuat bulu kuduk berdiri adalah kisah tentang teror pocong gundul. Sosok pocong gundul digambarkan sebagai pocong tanpa penutup kepala, seringkali muncul dengan wujud yang lebih menyeramkan dan tingkah laku yang lebih agresif dibandingkan pocong biasa.

Berbagai cerita tentang penampakan teror pocong gundul tersebar di berbagai daerah di Pulau Jawa, meskipun sulit untuk diverifikasi kebenarannya. Beberapa kesaksian menyebutkan pocong gundul terlihat melayang-layang di area pemakaman, jalan sepi, atau bahkan perkampungan pada malam hari. Tidak jarang, kemunculannya dikaitkan dengan kejadian aneh atau pertanda buruk.

Salah satu cerita yang cukup santer terdengar adalah teror pocong gundul di sekitar alas (hutan) di wilayah Jawa Tengah bagian selatan. Konon, pocong gundul ini merupakan arwah penasaran seseorang yang meninggal secara tidak wajar atau memiliki ilmu hitam semasa hidupnya. Warga sekitar seringkali mengaku mendengar suara tangisan atau melihat sosok putih tanpa kepala melintas dengan cepat.

Di Jawa Timur, cerita tentang teror pocong gundul juga ada, terutama di daerah-daerah yang memiliki sejarah mistis yang kuat. Beberapa cerita menyebutkan pocong gundul berusaha menakuti warga dengan melompat-lompat atau bahkan mengejar. Motif pocong gundul dalam cerita-cerita ini beragam, mulai dari sekadar menampakkan diri hingga berusaha meminta pertolongan atau menyampaikan pesan tertentu.

Catatan Penting Terkait Cerita Mistis Pocong Gundul:

  • Waktu Kemunculan dalam Cerita: Umumnya malam hari, terutama di area sepi atau dianggap angker.
  • Tempat Kemunculan dalam Cerita: Pemakaman, hutan, jalan sepi, rumah kosong, perkampungan.
  • Ciri-ciri dalam Cerita: Pocong tanpa penutup kepala (gundul), terkadang berwujud lebih menyeramkan, tingkah laku lebih agresif (melompat cepat, mengejar, mengeluarkan suara aneh).
  • Motif dalam Cerita: Menakuti warga, arwah penasaran, pertanda buruk, berusaha meminta pertolongan/menyampaikan pesan.

Meskipun hanya berupa cerita mistis yang belum terbukti kebenarannya secara ilmiah, teror pocong gundul tetap menjadi bagian dari folklore Jawa yang menarik dan menakutkan.

© 2026 Harian Kediri

Theme by Anders NorenUp ↑