Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 19 April 2025 – Aparat kepolisian dari Polres Kediri Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (23 tahun) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur (16 tahun). Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial. Peristiwa pria cabuli gadis ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan remaja terkait bahaya pertemanan daring yang tidak diawasi.

Menurut keterangan Kompol Didik Setyawan, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, pelaku dan korban berkenalan melalui salah satu platform media sosial sekitar satu bulan yang lalu. Setelah intens berkomunikasi secara daring, pelaku kemudian mengajak korban bertemu secara langsung. Pada pertemuan yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kota Kediri pada Kamis, 17 April 2025 sore, diduga terjadi tindak pidana pria cabuli gadis tersebut.

Korban yang merasa trauma atas kejadian tersebut kemudian menceritakan pengalamannya kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian pria cabuli gadis ini ke Polres Kediri Kota pada Jumat, 18 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Jumat malam.

“Kami sangat prihatin dengan kasus pria cabuli gadis ini. Modus perkenalan melalui media sosial dan kemudian melakukan tindak pidana merupakan modus yang sering terjadi. Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas online anak-anak mereka dan memberikan pemahaman tentang bahaya berinteraksi dengan orang asing di dunia maya,” ujar Kompol Didik saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kediri Kota pada Sabtu pagi.

Saat ini, pelaku AS telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban dan memberikan pendampingan psikologis. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan 1 Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di media sosial, terutama bagi anak-anak dan remaja. Pengawasan dan edukasi dari orang tua serta pihak sekolah sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.