Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pengurusan izin tertentu. Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Timur dan berencana membuat SKCK pada Rabu sore, 9 April 2025, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara dan dokumen yang dibawa buat SKCK di Jatim.
Cara membuat SKCK di Jawa Timur pada dasarnya mengikuti prosedur standar yang berlaku secara nasional. Namun, ada baiknya untuk mengetahui detail spesifik yang mungkin diterapkan di wilayah Jawa Timur. Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor kepolisian atau secara online melalui website resmi Polri.
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara manual di kantor kepolisian wilayah Jawa Timur:
- Datangi Kantor Polisi: Anda dapat mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP Anda untuk pembuatan SKCK baru. Jika Anda ingin memperpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya, Anda bisa langsung menuju kantor Kepolisian Resor (Polres) setempat.
- Mengisi Formulir: Setelah tiba di kantor polisi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK. Pastikan Anda mengisi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
- Pengambilan Sidik Jari: Petugas akan mengambil sidik jari Anda sebagai salah satu persyaratan penerbitan SKCK.
- Pembayaran Biaya: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembuatan SKCK dikenakan biaya administrasi sebesar Rp30.000. Pembayaran biasanya dilakukan di loket yang telah disediakan.
- Penyerahan Dokumen: Setelah semua proses selesai, serahkan kembali formulir dan bukti pembayaran kepada petugas.
- Penerimaan SKCK: SKCK biasanya dapat langsung Anda terima pada hari yang sama, namun ada kemungkinan prosesnya memakan waktu lebih lama tergantung pada kepadatan pemohon.
Dokumen yang wajib dibawa buat SKCK di Jatim:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (1 lembar).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir (1 lembar).
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar. Pastikan pakaian yang dikenakan rapi dan sopan.
- Untuk perpanjangan SKCK, bawa SKCK lama yang asli dan fotokopinya.