Kabar duka menyelimuti Kota Kediri. Seorang penjaga angkringan ditemukan meninggal dunia diduga akibat diracun mantan pacarnya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah angkringan di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban diketahui bernama Rina Ayu Lestari (23 tahun), seorang penjaga angkringan yang dikenal ramah oleh para pelanggannya. Pelaku yang diduga kuat sebagai mantan pacar korban berinisial DW (25 tahun), warga Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kejadian bermula ketika DW mendatangi angkringan tempat Rina bekerja pada Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya sempat terlihat berbicara cukup lama sebelum akhirnya DW memberikan minuman kepada Rina. Setelah meminum minuman tersebut, Rina tiba-tiba merasa mual dan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Rekan kerja Rina yang melihat kejadian itu segera melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Namun, nyawa Rina tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin dini hari.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahid Ari Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin siang, 28 April 2025, membenarkan adanya kasus diracun mantan pacar yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang penjaga angkringan. “Kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial DW beberapa jam setelah kejadian di rumahnya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri Kota,” ujar AKBP Wahid Ari Setiawan.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga kuat adalah sakit hati dan dendam karena korban telah memutuskan hubungan asmara dengannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa minuman yang diduga mengandung racun dan gelas yang digunakan korban. Tim forensik dari rumah sakit juga tengah melakukan autopsi untuk mengetahui jenis racun yang digunakan pelaku.
“Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Wahid Ari Setiawan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
Kasus diracun mantan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam hubungan asmara. Pihak keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sementara itu, jenazah Rina Ayu Lestari telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.