Kasus kekerasan yang melibatkan pengeroyokan terhadap seorang santri di Kediri akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian Resor Kediri berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyok setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Insiden pengeroyokan yang melibatkan seorang santri berinisial AH (16 tahun) terjadi pada hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di lingkungan sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh akibat tindakan pelaku pengeroyok yang diduga berjumlah lebih dari satu orang.
Setelah menerima laporan dari pihak pondok pesantren dan keluarga korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku pengeroyok.
Kapolres Kediri, AKBP Budi Santoso, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri pada Minggu pagi, 27 April 2025, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyok. “Kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RS (17 tahun) di kediamannya di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar AKBP Budi Santoso.
Lebih lanjut, AKBP Budi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pengeroyok ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan penyelidikan secara maraton. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap tuntas kasus ini,” tegasnya.
Terduga pelaku pengeroyok, RS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri. Pihak kepolisian menjerat RS dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kediri dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan lebih lanjut.