Aparat kepolisian Resor Kediri Kota berhasil membongkar jaringan penyelundupan pil koplo yang beroperasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Jumat, 25 April 2025, setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan pil koplo di lingkungan lapas.

Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota bekerja sama dengan pihak keamanan Lapas Kediri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan butir pil koplo siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan pil koplo ini. Ketiga orang tersebut terdiri dari seorang narapidana berinisial A (30 tahun), seorang mantan narapidana berinisial B (35 tahun) yang diduga berperan sebagai kurir, dan seorang warga sipil berinisial C (28 tahun) yang diduga sebagai pemasok dari luar lapas.

Kepala Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Hartanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri Kota pada Sabtu, 26 April 2025, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan ini. “Setelah mendapatkan informasi, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi adanya pola penyelundupan pil koplo yang melibatkan narapidana, mantan narapidana, dan pihak luar lapas,” ujar AKBP Bambang.

Lebih lanjut, AKBP Bambang mengungkapkan bahwa modus operandi penyelundupan pil koplo ini tergolong rapi dan terorganisir. Pil koplo disembunyikan di dalam paket makanan yang dikirimkan dari luar lapas. Mantan narapidana berperan sebagai penghubung dan kurir, sementara warga sipil bertugas menyediakan dan mengirimkan barang haram tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Bapak Slamet Riyadi, menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan yang masuk ke dalam lapas,” tegas Bapak Slamet.

Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan saat penggerebekan berjumlah lebih dari 2.500 butir. Selain itu, petugas juga menyita beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan penyelundupan pil koplo ini, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota dan akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Pengungkapan kasus penyelundupan pil koplo di Lapas Kediri ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di lingkungan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.