Lambatnya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di berbagai wilayah Jawa Timur menjadi penghambat serius bagi masuknya investasi. Ketidakpastian zonasi dan perizinan yang disebabkan oleh belum rampungnya RDTR membuat investor enggan menanamkan modal. Padahal, potensi investasi di Jatim sangat besar, terutama di sektor industri dan pariwisata. Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian RDTR agar iklim investasi kembali kondusif.

Keterlambatan penyelesaian RDTR ini berdampak luas pada perekonomian daerah. Banyak proyek pembangunan yang tertunda, menciptakan inefisiensi dan hilangnya potensi lapangan kerja. Investor yang tertarik untuk mengembangkan usaha di Jatim akhirnya memilih daerah lain yang memiliki kepastian regulasi tata ruang. Pemerintah daerah harus menyadari urgensi masalah ini dan memprioritaskan penyelesaian RDTR sebagai langkah krusial untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Proses penyusunan RDTR yang kompleks dan melibatkan banyak pihak seringkali menjadi alasan utama keterlambatan. Koordinasi antar instansi yang kurang efektif serta kurangnya sumber daya yang memadai juga memperparah situasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu mengambil peran sentral dalam mengkoordinasikan proses ini, memfasilitasi komunikasi antar pihak terkait, dan memastikan alokasi anggaran yang cukup untuk mempercepat penyelesaian RDTR di seluruh kabupaten/kota.

Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam proses penyusunan dan sosialisasi RDTR. Sistem informasi geografis (SIG) dapat membantu memvisualisasikan rencana tata ruang secara lebih jelas dan memudahkan akses informasi bagi investor. Selain itu, keterlibatan aktif dari pelaku usaha dan masyarakat dalam proses penyusunan RDTR juga penting untuk memastikan rencana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi berbagai pihak, sehingga investasi di Jatim kembali bergairah.

Lebih lanjut, evaluasi menyeluruh terhadap kendala birokrasi yang menghambat proses perizinan juga mendesak dilakukan. Sinkronisasi antara RDTR dengan rencana pembangunan lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi krusial. Dengan adanya kepastian hukum dan kemudahan perizinan, Jawa Timur akan menjadi tujuan investasi yang lebih menarik dan kompetitif di tingkat nasional maupun regional, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.