Berita Kriminal dan Pemberantasan Judi Online – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan sedang asyik bermain judi online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Kota, Kediri. Penangkapan ketiga pelaku bermain judi ini dilakukan pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik perjudian ilegal, khususnya bermain judi online, di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Penggerebekan warnet yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kediri, ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di warnet tersebut, terutama pada malam hari. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pemuda sedang bermain judi online menggunakan perangkat komputer yang tersedia di warnet.
Ketiga pemuda yang diamankan tersebut diketahui berinisial AR (22), warga Kecamatan Kota, Kediri; BS (23), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri; dan CN (21), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit komputer yang digunakan untuk bermain judi, beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian, serta uang tunai sebesar Rp 750.000 yang diduga merupakan hasil taruhan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kediri, AKBP Wahyudi Heriawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Kediri (Jalan Brawijaya No. 19, Kota Kediri) pada Selasa pagi, membenarkan penangkapan ketiga pelaku bermain judi online tersebut. “Kami telah mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan sedang melakukan praktik perjudian online di sebuah warnet. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujarnya.
AKP Nova Indra Pratama menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Judi Online:
Para pelaku bermain judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2 Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Informasi Penting Terkait Penangkapan:
- Waktu Penangkapan: Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB
- Lokasi Penangkapan: Sebuah warnet di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kediri
- Jumlah Pelaku yang Diamankan: 3 orang pemuda (AR, BS, CN)
- Barang Bukti: Tiga unit komputer, beberapa unit telepon genggam, uang tunai Rp 750.000
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar
Penangkapan ketiga pemuda yang kedapatan bermain judi online ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ilegal. Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas ilegal tersebut.