Pencurian biasa adalah salah satu bentuk kejahatan yang paling umum terjadi di masyarakat, termasuk di kota Kediri. Meskipun sering disebut “biasa”, tindakan ini tetap merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan korban dan mengganggu ketertiban umum. Memahami definisi, modus, dan cara pencegahannya sangat penting untuk menjaga keamanan diri dan lingkungan di Kediri.

Secara hukum, pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Intinya, pencurian biasa adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Kunci dari definisi ini adalah niat untuk menguasai barang milik orang lain tanpa izin dan bertentangan dengan hukum.

Berbeda dengan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang melibatkan kekerasan, perusakan, atau dilakukan oleh banyak orang, pencurian biasa umumnya tidak disertai unsur-unsur pemberat tersebut. Modus operandi pencurian biasa di Kediri bisa sangat beragam, seringkali memanfaatkan kelengahan atau kesempatan:

  • Pencopetan: Terjadi di keramaian seperti pasar, terminal, atau acara publik. Pelaku mengambil dompet, ponsel, atau barang berharga lainnya dari saku atau tas korban tanpa disadari.
  • Pencurian di Toko/Warung: Pelaku mengambil barang dagangan saat penjaga lengah, seringkali berpura-pura menjadi pembeli.
  • Pencurian Kendaraan Bermotor: Terutama sepeda motor, yang diparkir tanpa pengawasan atau dengan kunci yang tertinggal. Pelaku bisa menggunakan kunci T atau alat lain untuk membobol kunci kontak.
  • Pencurian di Rumah/Kos-kosan: Memanfaatkan rumah yang tidak terkunci atau pintu yang mudah dibuka saat penghuni lengah, atau mengambil barang di pekarangan.
  • Pengambilan Barang di Tempat Umum: Misalnya, tas yang diletakkan sembarangan di kafe, charger yang tertinggal di area publik, atau barang lain yang tidak dijaga.

Meskipun nilai barang yang dicuri mungkin tidak selalu besar, dampak psikologis dan kerugian finansial bagi korban tetap nyata. Bagi masyarakat Kediri, penting untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

Langkah-langkah Pencegahan di Kediri:

  1. Selalu Waspada di Tempat Ramai: Jaga barang bawaan, terutama dompet dan ponsel, di tempat yang sulit dijangkau pencopet.
  2. Amankan Kendaraan: Gunakan kunci ganda, alarm, dan parkir di tempat yang terang serta terlihat.
  3. Kunci Rumah/Kos dengan Rapat: Pastikan semua pintu dan jendela terkunci saat bepergian atau tidur.