Dalam hukum Islam, konsep mahram menentukan siapa saja yang haram dinikahi oleh seorang wanita, sekaligus menjadi kerabat yang boleh melihat auratnya dan menemaninya dalam perjalanan jauh. Secara umum, mahram terbagi menjadi dua kategori besar: mahram selamanya (muabbad) dan mahram temporer (muaqqat), yang statusnya bisa berubah.
Mahram selamanya mencakup kerabat karena nasab (darah), persusuan (radha’ah), dan pernikahan (mushaharah). Status mahram ini tidak akan gugur meskipun terjadi perceraian atau kematian. Contohnya adalah ayah, paman, saudara kandung, atau mertua, yang statusnya tetap sebagai mahram hingga akhir hayat.
Mahram Temporer (muaqqat) adalah kerabat yang haram dinikahi hanya karena ada penghalang tertentu yang bersifat sementara. Suami adalah contoh utama dari Mahram Temporer. Selama ikatan pernikahan berlangsung, suami boleh melihat aurat istri dan tinggal bersamanya karena ia adalah suaminya yang sah, bukan karena ia mahram selamanya.
Ketika terjadi perceraian, status suami sebagai Mahram Temporer gugur. Setelah masa iddah selesai, pria tersebut bukan lagi mahram dan wanita tersebut bebas untuk menikah lagi. Jika keduanya ingin rujuk setelah iddah, harus dilakukan akad nikah baru. Dalam status ini, mereka kembali menjadi orang asing secara hukum.
Pertimbangan penting muncul pada kasus perceraian tiga kali (talak ba’in kubra). Dalam kondisi ini, suami haram menikahi mantan istrinya kecuali sang istri menikah dengan pria lain, bercerai, dan menyelesaikan masa iddah. Ini adalah bentuk lain dari status Mahram Temporer yang sangat ketat dan memiliki persyaratan hukum yang spesifik.
Sementara itu, ketika suami meninggal dunia, ikatan pernikahan terputus, dan masa iddah kematian harus dijalani. Setelah iddah selesai, mantan istri tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan almarhum. Ia bebas menikah lagi dan tidak ada kewajiban mahram; ia kembali menjadi nonmahram bagi pria selain mahram selamanya.
Kasus yang sering disalahpahami adalah dengan saudara ipar (adik/kakak ipar). Mereka adalah Mahram Temporer yang haram dinikahi selama ikatan pernikahan dengan suami atau istri masih ada. Jika suami meninggal atau bercerai, wanita boleh menikah dengan saudara iparnya setelah masa iddah berakhir.