Warga Dusun Tegalrejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, digegerkan dengan kubur balita yang ditemukan di samping rumah seorang pasangan suami istri (pasutri) pada Jumat (25/04/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Penemuan kubur balita ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang tidak pernah melihat keberadaan anak kecil di rumah pasutri tersebut, meskipun sang ibu dikabarkan pernah hamil.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga, aparat kepolisian Resor Kediri Kota mendatangi rumah pasutri berinisial AG (35 tahun) dan IN (30 tahun). Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah kubur balita yang merupakan anak kandung mereka sendiri. Jasad balita malang yang diperkirakan berusia sekitar dua tahun itu ditemukan terkubur di area pekarangan samping rumah dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Menurut keterangan AKBP Wahyudi Heriawan, Kapolres Kediri Kota, motif pasti pasutri kubur balita ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami keterangan kedua pelaku. Pengakuan awal, anak tersebut meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu. Namun, mereka tidak melaporkan kematiannya dan justru memutuskan untuk menguburkannya sendiri di samping rumah,” ujar AKBP Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota pada Jumat siang.

Tim forensik dari RS Bhayangkara Kediri telah melakukan penggalian dan otopsi terhadap kubur balita tersebut untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, termasuk sisa-sisa pakaian bayi dan alat yang diduga digunakan untuk mengubur korban. Pasutri tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tragis pasutri kubur balita ini menuai kecaman keras dari masyarakat sekitar. Mereka tidak menyangka orang tua kandung tega melakukan perbuatan keji tersebut. Pihak kepolisian akan menjerat kedua tersangka dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal tentang menyembunyikan kematian dengan maksud menyembunyikan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap keluarga yang rentan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.