Sebanyak sembilan unit ruko terbakar di kawasan padat pertokoan Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Kebakaran hebat yang terjadi pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB ini diduga kuat disebabkan oleh tindakan ceroboh seseorang yang membuang puntung rokok sembarangan. Api dengan cepat merambat dan melalap bangunan ruko terbakar yang sebagian besar berisi barang dagangan mudah terbakar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Karawang, Drs. H. Bambang Nurdiansyah, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ruko terbakar sekitar pukul 01.15 WIB. Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai pos di Karawang segera dikerahkan menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.

“Kami menerima informasi dari warga adanya kobaran api yang besar di deretan ruko Jalan Ahmad Yani. Setelah tiba di lokasi, api sudah membesar dan merambat dengan cepat ke ruko-ruko di sebelahnya,” ujar Drs. H. Bambang Nurdiansyah saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian pada Senin pagi. Beliau menambahkan bahwa proses pemadaman berlangsung cukup sulit karena banyaknya material mudah terbakar di dalam ruko terbakar tersebut.

Menurut keterangan saksi mata di lokasi, api pertama kali terlihat dari salah satu ruko yang menjual pakaian. Diduga, puntung rokok yang dibuang sembarangan mengenai tumpukan kain dan dengan cepat memicu kobaran api. Angin yang bertiup cukup kencang pada dini hari itu mempercepat penyebaran api ke ruko-ruko lain di sekitarnya.

Kapolsek Karawang Kota, Kompol Nana Sutisna, S.H., yang turut berada di lokasi kejadian, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. “Dugaan sementara memang akibat puntung rokok. Namun, kami akan tetap melakukan olah TKP secara menyeluruh setelah api benar-benar padam dan situasi aman,” jelas Kompol Nana. Beliau memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ruko terbakar ini, namun kerugian materi diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Setelah berjibaku selama lebih dari dua jam, petugas pemadam kebakaran akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 03.30 WIB. Proses pendinginan masih terus dilakukan untuk mencegah adanya titik api yang kembali menyala. Sementara itu, pihak kepolisian melakukan pendataan terhadap pemilik ruko terbakar dan mengamankan lokasi kejadian untuk proses investigasi lebih lanjut.

Informasi Tambahan:

  • Lokasi Kejadian: Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat, Kabupaten Karawang
  • Waktu Kejadian: Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB
  • Jumlah Ruko Terbakar: 9 unit
  • Kepala DPKP Karawang: Drs. H. Bambang Nurdiansyah, M.Si.
  • Kapolsek Karawang Kota: Kompol Nana Sutisna, S.H.
  • Dugaan Penyebab Kebakaran Awal: Puntung rokok yang dibuang sembarangan

Kejadian ruko terbakar ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya membuang puntung rokok sembarangan, terutama di lingkungan padat dan terdapat material mudah terbakar. Diharapkan, kejadian ini tidak terulang kembali di kemudian hari.