Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat tragis terjadi di Kediri, Jawa Timur. Seorang istri berinisial AS (30) menjadi korban istri dibakar oleh suaminya sendiri, IR (35). Tindakan keji istri dibakar ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan emosi pelaku lantaran korban sering menolak ajakannya untuk berhubungan intim. Peristiwa istri dibakar ini terjadi di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Mojo pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian Resor Kediri Kota yang menangani kasus ini, kejadian bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban di dalam rumah mereka. Pertengkaran tersebut diduga dipicu oleh penolakan korban untuk berhubungan intim dengan pelaku. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku kemudian nekat menyiramkan бензин ke tubuh korban dan langsung menyulutnya dengan api.
Korban istri dibakar mengalami luka bakar yang sangat parah di sekujur tubuhnya. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban berusaha memberikan pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian serta petugas medis. Namun, luka bakar yang terlalu serius membuat nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota yang tiba di lokasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku IR yang masih berada di sekitar rumah. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya istri dibakar karena merasa marah dan sakit hati akibat sering ditolak oleh korban saat diajak berhubungan intim.
Kepala Satreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fauzi Lubis, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa istri dibakar tersebut. “Kami sangat menyesalkan kejadian tragis ini. Pelaku telah kami amankan dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Motif pelaku diduga kuat karena emosi sesaat akibat penolakan korban untuk berhubungan intim,” tegas AKP Fauzi Lubis. Pihaknya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan mendalami lebih lanjut terkait latar belakang permasalahan rumah tangga korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Peristiwa istri dibakar ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah secara damai dalam rumah tangga.