Aparat kepolisian Resor Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bahkan di internal kepolisian sendiri. Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial DW (38 tahun) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah sedang berpesta sabu di rumahnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kota Kediri. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyudi Heriawan, S.I.K., M.H., penangkapan oknum polisi yang sedang berpesta sabu tersebut dilakukan pada Selasa dini hari, 22 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri melakukan penggerebekan setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari warga.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang anggota Polri berinisial DW yang kedapatan sedang berpesta sabu di rumahnya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKBP Wahyudi Heriawan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri pada Selasa pagi.

Lebih lanjut, AKBP Wahyudi Heriawan menjelaskan bahwa saat penggerebekan, selain menangkap oknum polisi tersebut, petugas juga mengamankan seorang warga sipil berinisial AS (32 tahun) yang diduga turut serta dalam berpesta sabu. Di lokasi penggerebekan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sejumlah paket sabu-sabu dengan berat tertentu, alat isap (bong), serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Oknum polisi Bripka DW beserta rekannya AS langsung dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut mengenai asal-usul sabu-sabu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. AKBP Wahyudi Heriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polri sendiri. Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga akan dikenakan sanksi internal kepolisian yang tegas. Kasus berpesta sabu ini menjadi bukti komitmen Polres Kediri dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu.Sumber dan konten terkait