Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang kini bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Kediri membawa angin segar dalam upaya menciptakan proses seleksi yang lebih adil dan transparan. Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan pada jalur domisili. Praktik “titip Kartu Keluarga (KK)” yang kerap menjadi celah kecurangan dipastikan tidak akan berhasil pada SPMB tahun ini.

Jalur Domisili Lebih Selektif, Nama di KK Wajib Sesuai

Kebijakan baru ini dirancang untuk meminimalisir praktik manipulasi data domisili yang sering terjadi pada sistem zonasi sebelumnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, [Sebutkan Nama Kepala Dinas Jika Diketahui], menegaskan bahwa calon siswa yang mendaftar melalui jalur domisili wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang datanya sinkron dengan dokumen lain seperti ijazah atau akta kelahiran. Ketidaksesuaian nama kepala keluarga pada KK dengan dokumen resmi siswa akan menjadi indikator kuat adanya praktik “titip KK” dan berpotensi menggugurkan pendaftaran.

Aturan ini secara jelas menutup peluang bagi orang tua yang mencoba mengakali sistem dengan mendaftarkan anaknya ke KK kerabat atau pihak lain yang berdomisili dekat dengan sekolah incaran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi siswa yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah untuk dapat bersekolah di sekolah negeri dalam kota Kediri melalui jalur domisili.

Verifikasi Titik Koordinat Rumah dan Foto Sebagai Bukti Valid

Tak hanya memperketat verifikasi data administratif, Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menerapkan mekanisme pendataan titik koordinat tempat tinggal calon siswa yang lebih detail. Calon siswa nantinya diwajibkan mengunduh aplikasi khusus SPMB Online Kota Kediri untuk melakukan kalibrasi GPS dari rumah mereka. Proses ini akan dilengkapi dengan permintaan tiga titik foto rumah, yakni tampak depan, bagian tengah atau dalam rumah, serta tampak belakang rumah. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi keberadaan calon siswa di alamat yang tertera pada KK dan semakin menyulitkan praktik pemalsuan domisili Dinas Pendidikan Kota Kediri telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk meningkatkan sosialisasi terkait mekanisme dan aturan SPMB 2025, terutama kepada orang tua calon siswa baru.