Kasus penganiayaan hewan kembali mencoreng citra masyarakat. Kali ini, seorang pemuda ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota setelah video aksinya menganiaya seekor kucing viral di berbagai platform media sosial. Penangkapan pemuda ditangkap ini dilakukan pada Kamis pagi, 17 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya yang terletak di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Identitas pemuda ditangkap tersebut diketahui bernama Sandi Wijaya (21 tahun), seorang pekerja serabutan.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan Sandi terungkap setelah sebuah video singkat berdurasi 27 detik beredar luas di media sosial sejak Rabu malam, 16 April 2025. Dalam video tersebut, terlihat jelas seorang pemuda yang kemudian diidentifikasi sebagai Sandi melakukan tindakan kekerasan terhadap seekor kucing kampung berwarna oranye. Ia tampak menendang kucing tersebut dengan keras hingga terpental dan terlihat kesakitan. Aksi brutal ini sontak menuai kecaman keras dari warganet dan berbagai komunitas pecinta hewan. Banyak yang mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap pelaku.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut dan banyaknya laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran digital dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diungkap. Tim Buser Polres Kediri Kota yang dipimpin oleh Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ali Mansur kemudian melakukan penangkapan terhadap Sandi Wijaya di rumahnya tanpa perlawanan. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video penganiayaan dan sepasang sepatu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahid Ari Setiawan, melalui konferensi pers di Mapolres Kediri Kota pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda terkait kasus penganiayaan kucing yang viral. Beliau menyatakan bahwa pemuda ditangkap tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri Kota untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap penganiayaan tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, 1 dengan ancaman hukuman pidana 2 penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib.