Minat masyarakat terhadap kepemilikan hunian vertikal semakin tinggi, terutama di kota-kota besar. Dalam beberapa kuartal terakhir, sektor properti dikejutkan oleh tingginya permintaan pada segmen terjangkau. Laporan dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyebutkan bahwa apartemen subsidi laku keras, terutama di kawasan commuter seperti Bekasi dan Tangerang. Fenomena ini memunculkan pertanyaan menarik: siapa paling diuntungkan dari program perumahan bersubsidi pemerintah ini? Keberhasilan program apartemen subsidi laku keras ini secara langsung mendongkrak sektor properti yang sempat lesu.
Tingginya permintaan ini tidak lepas dari berbagai insentif yang diberikan pemerintah, termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga KPR tetap yang sangat rendah, sekitar 5% per tahun. Data Kementerian PUPR menunjukkan bahwa hingga akhir Oktober 2025, target penyaluran dana subsidi untuk hunian vertikal telah tercapai 110%, menunjukkan bahwa apartemen subsidi laku keras melampaui ekspektasi. Salah satu proyek yang menjadi studi kasus adalah Tower Mawar di Cikarang, yang unitnya terjual habis hanya dalam waktu 72 jam sejak peluncuran pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam skema ini, jawaban atas pertanyaan siapa paling diuntungkan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya kalangan milenial dan pekerja formal dengan pendapatan maksimal Rp 8 juta per bulan. Mereka kini memiliki kesempatan untuk memiliki hunian di dekat pusat aktivitas dengan cicilan yang setara atau bahkan lebih murah daripada biaya sewa bulanan. Kepemilikan hunian yang dijamin oleh negara ini memberikan kepastian finansial jangka panjang bagi MBR.
Selain MBR, para pengembang properti yang fokus pada segmen ini juga diuntungkan. Dengan jaminan pasar yang kuat dan dukungan permodalan dari perbankan penyalur KPR, risiko bisnis mereka menjadi lebih rendah. Peningkatan aktivitas ini secara langsung menghidupkan kembali sektor properti dan industri pendukungnya, seperti material bangunan dan jasa konstruksi.
Di sisi pengawasan, untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi ketat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rizky Adiyaksa, S.H., M.H., mengeluarkan imbauan pada Jumat, 14 November 2025, agar praktik calo dan pemindahtanganan unit bersubsidi dilarang keras, sebab melanggar aturan perumahan bersubsidi. Kompol Rizky menekankan bahwa program ini harus benar-benar dinikmati oleh siapa paling diuntungkan, yaitu MBR, bukan spekulan. Dengan pengawasan ketat dan permintaan yang tinggi, segmen apartemen subsidi laku keras ini akan terus menjadi primadona.