Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri kembali digagalkan. Seorang pria tertangkap basah mencoba selundupkan sabu dengan cara melempar paket berisi narkoba tersebut dari luar tembok Lapas. Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas pengamanan Lapas yang sigap berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum paket haram tersebut berhasil masuk ke dalam. Keberhasilan menggagalkan upaya selundupkan sabu ini menunjukkan kewaspadaan petugas Lapas dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan penjara.

Kronologi kejadian bermula ketika petugas pengamanan Lapas Kediri melakukan patroli rutin di sekitar area tembok luar. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mondar-mandir di dekat tembok belakang Lapas. Tak lama kemudian, pria tersebut terlihat melemparkan sebuah bungkusan ke arah dalam area Lapas. Petugas yang melihat kejadian tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria yang mencoba selundupkan sabu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan yang dilempar oleh pelaku ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram. Pelaku yang diketahui berinisial AG (28 tahun), warga sekitar Kediri, beserta barang bukti sabu langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik upaya selundupkan sabu ke dalam Lapas ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Bapak Yudianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin pagi, 14 April 2025, membenarkan adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas yang berhasil digagalkan oleh petugasnya. “Kami sangat mengapresiasi kesigapan petugas pengamanan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat keamanan di seluruh area Lapas untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkoba. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

Informasi Penting Terkait Penyelundupan Sabu ke Lapas Kediri:

  • Waktu Kejadian: Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
  • Lokasi Kejadian: Tembok belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur.
  • Pelaku: AG (28 tahun), warga sekitar Kediri.
  • Barang Bukti: Sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram (dalam bungkusan).
  • Modus Operandi: Melempar paket dari luar tembok Lapas.
  • Pihak yang Mengamankan: Petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Kediri.
  • Tindak Lanjut: Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta Kediri untuk proses hukum.
  • Tindakan Lapas: Peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan kepolisian.

Upaya selundupkan sabu ke dalam Lapas dengan cara dilempar ini menunjukkan berbagai cara yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memasukkan narkoba ke lingkungan penjara. Pihak Lapas dan kepolisian diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama untuk memberantas peredaran narkoba di dalam dan sekitar lembaga pemasyarakatan.