Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan dan keluarga. Seorang bocah diperkosa yang baru berusia 12 tahun di Kediri, Jawa Timur, diduga menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri. Peristiwa bocah diperkosa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada bibinya pada Selasa malam, 15 April 2025. Pihak keluarga dan tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian bocah diperkosa ini ke Polres Kediri pada Rabu pagi, 16 April 2025.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini, dugaan bocah diperkosa oleh ayah kandungnya tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Pelaku yang diketahui berinisial AS (40 tahun) diduga memanfaatkan situasi rumah tangga dan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban yang masih sangat belia dan takut, awalnya memilih untuk menyimpan sendiri trauma yang dialaminya. Namun, setelah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, bocah diperkosa tersebut akhirnya memberanikan diri untuk berbicara.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri segera bertindak cepat. Tim penyidik melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti medis terkait dugaan pemerkosaan. Selain itu, petugas juga telah mengamankan AS di kediamannya pada Rabu siang, sekitar pukul 11.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Polres Kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roni Susianto, saat dikonfirmasi pada Rabu siang, sekitar pukul 13.00 WIB, membenarkan adanya laporan kasus dugaan ayah kandung memperkosa anak di bawah umur. “Kami sangat prihatin dengan adanya kasus bocah diperkosa ini. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang dibutuhkan,” tegas AKBP Roni Susianto. Pelaku AS akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus bocah diperkosa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga.