Tim Buser Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuk empat pelaku Perampok Minimarket Bersajam yang selama beberapa waktu terakhir meresahkan warga. Penangkapan komplotan Perampok Minimarket Bersajam ini dilakukan di lokasi persembunyian mereka di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada hari Minggu dini hari, 27 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AG (24), BN (28), CP (22), dan DR (26).

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari beberapa minimarket yang menjadi korban Perampok Minimarket Bersajam. Modus operandi komplotan ini tergolong nekat, di mana mereka beraksi pada malam hari dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam karyawan minimarket dan menguras uang tunai serta barang dagangan. Aksi terakhir komplotan ini terjadi pada hari Kamis, 24 April 2025, di sebuah minimarket di Jalan Raya Pare-Kediri, yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah.

Menurut keterangan dari Kapolres Kediri, AKBP Budi Santoso, penangkapan para pelaku Perampok Minimarket Bersajam ini dilakukan tanpa perlawanan. “Setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi, tim kami berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Saat dilakukan penggerebekan di tempat persembunyian mereka, keempat tersangka berhasil diamankan,” ujar AKBP Budi Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Kediri pada Minggu pagi. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat beraksi, uang tunai sisa hasil kejahatan, beberapa unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi perampokan minimarket di wilayah Kediri dan sekitarnya. Mereka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dan jaringan kejahatan yang lebih luas. Keberhasilan penangkapan komplotan Perampok Minimarket Bersajam ini disambut baik oleh masyarakat Kediri, yang merasa resah dengan aksi kejahatan tersebut. Kapolres Kediri mengimbau kepada seluruh pemilik minimarket dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.