Bisnis food truck telah menjadi fenomena global yang menawarkan fleksibilitas dan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan restoran konvensional. Namun, keberadaan usaha kuliner temporer ini menciptakan tantangan unik dalam hal tata ruang kota dan Regulasi Pemanfaatan Lahan. Untuk menyeimbangkan potensi ekonomi kreatif yang ditawarkan food truck dengan kebutuhan akan ketertiban, kebersihan, dan keamanan publik, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Regulasi Pemanfaatan Lahan yang jelas dan adil. Tanpa kerangka hukum yang memadai, food truck berisiko dianggap sebagai pedagang kaki lima ilegal yang mengganggu ketertiban. Pengaturan Regulasi Pemanfaatan Lahan ini harus mencakup zonasi, perizinan, dan standar higiene.


Perizinan dan Zonasi Khusus

Aspek krusial dari Regulasi Pemanfaatan Lahan adalah penentuan zona operasional yang sah. Pemerintah daerah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), harus menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan bagi food truck, seperti area parkir komersial, taman kota yang diizinkan, atau event space khusus. Sebaliknya, area terlarang biasanya mencakup trotoar, badan jalan utama, dan kawasan cagar budaya. DPMPTSP mencatat bahwa pada akhir tahun 2025, 15 kota besar telah mengimplementasikan sistem perizinan online khusus untuk food truck, yang mencakup izin lokasi temporer yang berlaku selama maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang. Izin ini bertujuan meminimalkan gangguan lalu lintas dan ketertiban.


Kepatuhan Standar Higiene dan Lingkungan

Berbeda dengan pedagang kaki lima tradisional, food truck seringkali tunduk pada standar higiene dan sanitasi yang lebih ketat, serupa dengan restoran permanen. Regulasi Pemanfaatan Lahan harus menuntut bahwa food truck memiliki fasilitas penyimpanan air bersih dan penampungan limbah cair yang memadai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mewajibkan setiap food truck untuk menunjukkan bukti kerjasama dengan pengelola limbah resmi. DLH, dalam inspeksi yang diadakan pada hari Rabu, 17 April 2026, mencatat bahwa food truck yang terdaftar resmi memiliki tingkat kepatuhan standar sanitasi 85%, jauh lebih tinggi daripada pedagang informal. Kepatuhan ini menjamin perlindungan kesehatan konsumen.


Pengawasan dan Penegakan Hukum

Penegakan Regulasi Pemanfaatan Lahan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menjaga ketertiban umum, seringkali dibantu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kasus sengketa atau pelanggaran berat. Satpol PP secara rutin melakukan patroli untuk memastikan food truck beroperasi di zona yang telah ditentukan dan tidak menimbulkan kemacetan. Satpol PP mengeluarkan surat peringatan kepada 50 operator food truck yang beroperasi di zona terlarang pada bulan Februari 2025. Peran Polri adalah membantu menertibkan kendaraan yang diparkir secara ilegal dan mengganggu arus lalu lintas, memastikan bahwa fleksibilitas bisnis food truck tidak mengorbankan hak pengguna jalan lainnya.